BAB 1
HAKEKAT PSIKOLOGI PENDIDIKAN
PENGERTIAN PSIKOLOGI PENDIDIKAN
Psikologi pendidikan merupakan penerapan prinsip dan
metode psikologi untuk mengkaji perkembangan, belajar, motivasi, pembelajaran,
penilaian, dan isu-isu terkait lainnya yang mempengaruhi interaksi belajar
mengajar.
MANFAAT PSIKOLOGI PENDIDIKAN
Psikologi pendidikan bermanfaat untuk:
- Membantu peserta didik untuk mencapai tujuan
pembelajaran.
-
Membantu pendidik dalam memahami karakteristik peserta didik.
- Memahami proses belajar peserta didik.
- Memilih dan menggunakan berbagai strategi dalam
pembelajaran.
- Membantu pendidik untuk melakukan penilaian terhadap
kegiatan belajar atau perolehan hasil belajar yang telah dicapai peserta didik.
HAKEKAT PENDIDIK PROFESIONAL
Pendidik yang bermutu adalah pendidik yang:
-
Menunjukkan seperangkat kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku.
- Mampu bekerja dengan menerapkan prinsip-prinsip
keilmuan dan teknologi.
- Mematuhi kode etik profesi pendidik.
- Bekerja dengan penuh dedikasi.
- Membuat keputusan secara mandiri ataupun secara
bersama-sama.
- Menunjukkan akuntabilitas kerjanya kepada
pihak-pihak terkait.
- Bekerjasama dengan pihak lain yang relevan.
- Secara berkesinambungan mengembangkan diri baik
secara mandiri ataupun melalui asosiasi profesi.
KOMPETENSI PENDIDIK
PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional dan UU
No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa pendidik wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik itu diperoleh melalui pendidikan Sarjana atau
program Diploma IV. Sedangkan kompetensi pendidik tersebut meliputi:
1. Kompetensi Paedagogik
- Menguasai karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
- Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Menguasai kurikulum yang terkait
dengan bidang pengembangan yang diampu.
- Terampil melakukan kegiatan
pengembangan yang mendidik.
- Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan
pengembangan yang mendidik.
- Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
- Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan
peserta didik.
- Terampil melakukan penilaian dan
evaluasi proses
dan hasil belajar.
- Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Melakukan tindakan reflektif
untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi kepribadian
- Bertindak sesuai dengan norma
agama, hukum, sosial, dan kebudayaan Indonesia.
- Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik
dan masyarakat.
- Menampilkan diri sebagai pribadi
yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
- Menunjukkan etos kerja, tanggung
jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi pendidik dan rasa percaya diri.
- Menjunjung tinggi kode etik
profesi pendidik.
3. Kompetensi profesional
- Menguasai materi, stuktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
- Mengembangkan materi pembelajaran
yang diampu secara kreatif.
- Mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
4. Kompetensi sosial
- Bersikap inklusif, bertindak
objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
- Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan
masyarakat.
- Beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
- Berkomunikasi dengan komunitas
profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.


0 komentar:
Posting Komentar